PEMERINTAH DESA BUJUNG BURING PERIODE TAHUN 2020-2026 MASA JABATAN BPK. AGUS SUTRIMO

Artikel

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

12 Desember 2020 20:05:46  Admin Desa  243 Kali Dibaca  Berita Desa

Bujungburing.mesuji-desa.id Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta menjadi dasar bagi desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dimaksud adalah sebagai program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa diantaranya Padat Karya Tunai Desa, Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai,  SDGs yaitu Desa upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd ( MENDES PDTT ) mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan Nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035. Agar setiap orang mengetahuinya.

Sumber : 

  • https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151181/permendes-pdtt-no-13-tahun-2020
  • https://www.jogloabang.com/desa/permendesa-pdtt-13-2020-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Galeri Foto

Statistik Penduduk

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Desa Bujung Buring Rt 04 Rw 02 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji
Desa : Bujung Buring
Kecamatan : Tanjung Raya
Kabupaten : Mesuji
Kodepos : 34692
Telepon :
Email : bujungburing@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:86
    Total Pengunjung:51.713
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.214.184.223
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

08 Februari 2021 | 448 Kali
OLAH RAGA BERSAMA DI SELA SELA KESIBUKAN HARI AKTIF KERJA
25 Januari 2021 | 217 Kali
Visi Dan Misi
25 Januari 2021 | 779 Kali
Profil dan Sejarah Desa
19 Januari 2021 | 218 Kali
JUKNIS GRADUASI PKH 2020
10 Januari 2021 | 8.156 Kali
GOTONG ROYONG
12 Desember 2020 | 243 Kali
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
10 Desember 2020 | 263 Kali
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DANA DESA)