Artikel
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Bujungburing.mesuji-desa.id Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta menjadi dasar bagi desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.
Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dimaksud adalah sebagai program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa diantaranya Padat Karya Tunai Desa, Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai, SDGs yaitu Desa upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd ( MENDES PDTT ) mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan Nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035. Agar setiap orang mengetahuinya.
Sumber :